Kapolres Pelalawan Diduga Tutup Mata!SPBU14.284.633. Menampung Mobil-Mobil Langsiran BBM Subsidi Jenis Solar di Kota Kerinci Masih Bebas Beroperasi, Pengurus SPBU Bernama Wahyu


PALALAWAN-(IP)
,- Pangkalan Kerinci, Riau — Aktivitas mobil-mobil modifikasi dan tangki besar pengangkut BBM subsidi jenis solar kembali terlihat hilir mudik di salah satu SPBU di Kota Pangkalan Kerinci. Diduga kuat SPBU tersebut menjadi lokasi penampungan BBM subsidi yang dialirkan ke penampung ilegal.

Lokasi SPBU tersebut berada di Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, tepatnya dengan koordinat 0.399810°N, 101.858198°E, seperti tercatat pada foto dokumentasi lapangan tertanggal Kamis, 19 Juni 2025 pukul 17:17 WIB.

Diketahui bahwa SPBU dengan nomor 14.284.633 yang sebelumnya sempat diblokir oleh pihak Pertamina, kini telah dibuka kembali blokirnya. Namun sangat disayangkan, begitu blokir dicabut, aktivitas penjualan BBM kepada kendaraan-kendaraan langsiran langsung kembali dilakukan secara bebas.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa SPBU tersebut dibekingi oleh pihak-pihak kuat, sehingga lolos dari pengawasan dan sanksi tegas. Pengurus SPBU tersebut  bernama Wahyu.

Ironisnya, meskipun aktivitas ini terjadi secara terang-terangan, tidak terlihat adanya tindakan dari pihak kepolisian setempat, terutama dari jajaran Polres Pelalawan, yang seharusnya bertindak cepat menindak pelanggaran distribusi BBM subsidi tersebut.

Penyelewengan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius, sebagaimana diatur dalam:

 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi **Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Masyarakat berharap aparat hukum segera bertindak dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat Penegak hukum maupun pemilik SPBU yang bermain dalam lingkaran distribusi ilegal BBM subsidi.

Komentar