Diduga Demi Target Produksi, Ponton PIP Melalui Mitra PT Timah di Laut Sampur Tanpa Standar – Nyawa Penambang di Ambang Bahaya: Dugaan Melanggar Regulasi ESDM
Informasi Publik | Pangkalpinang,- Dugaan ponton isap produksi (PIP) milik mitra PT Timah Tbk yang beroperasi di laut sampur Air Itam, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, diduga beroperasi tanpa Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan tidak memenuhi standar penilaian teknis perusahaan. Dugaan menunjukkan perusahaan lebih memprioritaskan pencapaian target produksi daripada keselamatan para penambang, kondisi yang dinilai melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan secara rinci diatur dalam Kepmen ESDM tersebut, yang sering disebut sebagai pedoman "Good Mining Practice". Peraturan ini mencakup delapan lampiran yang mengatur berbagai aspek operasional, antara lain administrasi perizinan, teknik pertambangan, K3, Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), pengelolaan lingkungan, hingga reklamasi.
Secara spesifik, aspek K3 dalam peraturan tersebut menetapkan kewajiban perusahaan untuk menerapkan SMKP – yang mencakup identifikasi bahaya, penilaian risiko, pelatihan, dan inspeksi rutin. Peraturan juga menegaskan peran krusial Pengawas Operasional (PO) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan seluruh pekerja di lapangan serta kepatuhan terhadap standar K3. Bahkan, standar teknis seperti kemiringan jalan angkut maksimum 12% juga diatur untuk mencegah kecelakaan.
Namun, pantauan awak media di lapangan pada Kamis (11/12/2025) menunjukkan bahwa beberapa ponton yang seharusnya melalui penilaian teknis ketat dari unit K3LH PT Timah tidak lagi mematuhi standar. Bahkan, sebagian di antaranya bisa ikut dalam aktivitas penambangan tanpa memiliki SILO – dokumen yang menjadi syarat mutlak setelah dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap peralatan, sistem keselamatan, dan kesiapan operator.
"Kurangnya pengawasan terhadap ponton-ponton yang tidak memenuhi standar membuat nyawa penambang berada di ambang bahaya. Kecelakaan bisa terjadi dalam sekejap karena kelalaian dalam memastikan peralatan layak digunakan," ungkap salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Kekhawatiran semakin meningkat seiring dengan laporan tentang kerusakan minor pada beberapa ponton yang diduga beroperasi tanpa izin. Tanpa tindakan segera dari manajemen PT Timah, potensi kecelakaan yang lebih parah bahkan kecelakaan maut dianggap tak terhindarkan.
Untuk mengkonfirmasi dugaan ini, awak media menghubungi Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, pada Jumat (12/12/2025), namun hingga berita ini disiapkan belum ada jawaban. Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait masalah K3LH, Riski – seorang Penanggung Jawab Operasional (PJO) dari salah satu CV yang bekerja sama – malah bertanya tentang sumber nomor kontaknya melalui pesan WhatsApp. "Mohon maaf pak sebelum nya dapat nomor saya dari mana," katanya, sebelum akhirnya hanya menjawab, "Oke pak, terimakasih atas konfirmasinya, semoga sehat selalu."
Pelanggaran terhadap SOP perusahaan dan regulasi ESDM ini menjadi perhatian serius, mengingat kepatuhan terhadap standar K3 adalah landasan hukum untuk memastikan praktik penambangan yang aman dan bertanggung jawab.
Sampai berita ini di tayangkan awak media ini masih upayah konfirmasi kepada ESDM Bangkabelitung dan terkait dalam hal ini.
Sumber: elanghitamindonesia

Komentar
Posting Komentar