TERBONGKAR! “JUNTAK” DIDUGA JADI PENAMPUNG BBM ILEGAL MOBIL ANGKUTAN PT RAPP DI PANGKALAN KERINCI BARAT


INFORMASI PUBLIK | PELALAWAN,
— Aroma busuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menyeruak dari jantung kawasan industri raksasa di Kabupaten Pelalawan. Di balik aktivitas angkutan kayu milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), terendus praktik gelap penampungan BBM ilegal yang diduga kuat dijalankan oleh seorang pria berinisial Juntak.


Lokasi aksi kotor ini berada tepat di pinggir Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, persis di sisi jalan lintas yang ramai dilalui truk-truk besar milik subkontraktor RAPP. Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun tim media, puluhan jerigen berisi BBM ditemukan tersusun di dalam parit, diduga milik Juntak yang menjadi penadah bahan bakar dari mobil angkutan kayu milik PT RAPP.


Truk-truk Fuso beroda 10 hingga 12 terlihat berhenti di pinggir jalan dan menyalurkan BBM langsung dari tangki kendaraan ke jerigen, seolah-olah kegiatan itu sudah menjadi rutinitas tanpa rasa takut. Aksi berlangsung terang-terangan, bahkan di area yang jelas masuk wilayah administratif Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat — hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat kota.


Sejumlah warga setempat turut meluapkan kekesalan. Mereka menuding SPBU di jalur koridor RAPP selama ini ikut bermain dalam penjualan BBM subsidi ke mobil industri, padahal secara hukum BBM subsidi dilarang keras untuk kendaraan operasional perusahaan besar seperti RAPP.

Kecurigaan masyarakat makin kuat saat munculnya praktik penyaluran BBM dari kendaraan industri ke jerigen — yang diduga dijual kembali secara ilegal di bawah kendali Juntak.


Bila terbukti, tindakan Juntak dan pihak-pihak terlibat dapat dijerat berlapis dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.


Pasal 53 huruf b, c, dan d mengancam pidana penjara 3 hingga 4 tahun serta denda Rp30–40 miliar bagi pelaku pengangkutan, penampungan, atau niaga BBM tanpa izin.


Pasal 55 UU Migas bahkan lebih tegas: penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diganjar penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, perbuatan mengambil BBM dari tangki kendaraan tanpa izin juga dapat dikategorikan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.


PT RAPP yang berada di bawah naungan APRIL Group (Royal Golden Eagle/RGE) — dengan Sihol Aritonang selaku Presiden Direktur dan Mulya Nauli sebagai salah satu Direktur — wajib memberikan klarifikasi terbuka.

Publik menunggu penegasan apakah perusahaan telah mengetahui adanya praktik penyaluran BBM dari kendaraan subkontraktornya ke penadah ilegal.

Jika tidak segera diusut, hal ini berpotensi mencoreng nama besar korporasi dan menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis.



Tim media akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pelalawan, untuk dilakukan penyelidikan resmi.

Sudah saatnya pihak kepolisian bertindak tegas, menertibkan seluruh aktivitas ilegal yang menggerogoti hajat hidup rakyat — termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di bawah bayang-bayang industri besar.


> “Jika benar praktik ini berlangsung lama, Polres Pelalawan tidak boleh diam. Harus ada langkah hukum nyata, tanpa pandang bulu,” tegas sumber investigatif di lapangan.


Keterlibatan pihak-pihak yang diduga bermain dalam rantai distribusi BBM ilegal ini akan terus diungkap. Tim media akan mengawal kasus ini hingga tuntas — demi tegaknya hukum dan kebenaran di tanah Riau.

(RED)***

Komentar