Aktivitas Cut and Fill di Bengkong Disorot, Transparansi Perizinan dan Audit Lingkungan Mendesak


Informasi Publik| Batam, Kepulauan Riau
,-Aktivitas cut and fill atau pengambilan tanah timbun yang berlangsung di sekitar ruas jalan menuju Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, menuai sorotan publik. Kegiatan yang dilakukan secara terbuka di ruang publik ini dinilai minim transparansi dan memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas perizinan, kepatuhan lingkungan, serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah.


Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan penggunaan alat berat dan lalu lintas intensif truk pengangkut tanah yang melintasi jalan umum. Aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, mulai dari pencemaran debu, kondisi jalan yang kotor dan berpotensi rusak, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.


Namun hingga kini, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Identitas pelaksana, jenis usaha, status perizinan, maupun keterangan dokumen lingkungan juga tidak tampak secara kasat mata. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut dijalankan tanpa prinsip keterbukaan yang seharusnya melekat pada aktivitas usaha berskala besar, terlebih yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

Celah Regulasi dan Potensi Pelanggaran

Secara normatif, kegiatan cut and fill wajib mengantongi izin usaha yang sah serta memenuhi kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Ketidakpatuhan terhadap regulasi tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang lebih serius apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan keselamatan masyarakat. Absennya informasi perizinan di lokasi Bengkong membuka ruang dugaan adanya pelanggaran prosedural dan lemahnya pengendalian risiko lingkungan.


Dalam perspektif tata kelola modern, kondisi ini mencerminkan kegagalan awal dalam penerapan prinsip due diligence dan environmental compliance.


Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Situasi ini turut mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai fungsi pengawasan Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Aktivitas yang berlangsung terang-terangan di wilayah kewenangan mereka seharusnya berada dalam pengawasan rutin dan terukur.


Ketidakhadiran penjelasan resmi maupun tindakan korektif hingga saat ini menimbulkan persepsi publik bahwa mekanisme pengawasan belum berjalan optimal. Pengamat menilai, pembiaran terhadap aktivitas yang diduga tidak patuh aturan berpotensi menciptakan preseden buruk dan standar ganda dalam penegakan hukum di daerah.


Apabila kondisi ini terus dibiarkan, risiko yang muncul tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Dorongan Audit dan Langkah Korektif

Menyikapi kondisi tersebut, publik mendorong sejumlah langkah konkret, antara lain:

Audit menyeluruh terhadap perizinan dan dokumen lingkungan aktivitas cut and fill di kawasan Bengkong;

Pemeriksaan lapangan independen oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, disertai publikasi hasil secara terbuka;

Penghentian sementara kegiatan apabila ditemukan ketidaksesuaian izin atau pelanggaran prosedur;

Penegakan hukum yang konsisten dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan lingkungan hidup.


Audit dan keterbukaan dinilai sebagai langkah minimal untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun otoritas terkait mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas cut and fill di kawasan Bengkong, Kota Batam.Iskandar Chaniago .CPP.

Komentar