Polsek Kerumutan Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT Sari Lembah Subur


Informasi Publik | Pelalawan - Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan terima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur. Laporan tersebut diterima oleh Unit Reskrim Polsek Kerumutan dengan nomor LP / B / 02 / I / 2026 / SPKT / Polsek Kerumutan / Polres Pelalawan / Polda Riau, Sabtu (24/01/2026).

Adanya dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kerumutan bertindak cepat. Pelaku pencurian buah kelapa sawit langsung ditindak, pelakunya adalah Sahrial Alias I  M Alias O, S Alias P dan D I Alias D ,  semuanya warga Desa Kerumutan, Kec. Kerumutan, Kab. Pelalawan.

Barang bukti yang disita antara lain 22 (dua puluh dua) tandan kelapa sawit dengan berat 280 kilogram, 1 (satu) buah egrek tangkai fiber, dan 1 (satu) buah tojok terbuat dari besi. Kerugian yang dialami oleh PT Sari Lembah Subur sebesar Rp 980.560 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah

Akibat ulah pelaku, dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana.

"Pelaku pencurian buah kelapa sawit telah diamankan oleh petugas keamanan PT Sari Lembah Subur, dan kami telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso

"Pelaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur, dan kami akan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuh Budi Santoso

Polsek Kerumutan telah melakukan tindakan seperti menerima laporan polisi, memberikan STPLP, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan kami akan terus memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas IPTU Budi Santoso.

Editor: Gurgur Saut

Komentar