Yayasan Tanjak Bertuah Riau Resmi Berbadan Hukum, Siap Perkuat Peran Sosial di Masyarakat
Informasi Publik | Pekanbaru,— Yayasan Tanjak Bertuah Riau kini resmi berstatus badan hukum setelah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Pengesahan tersebut tertuang dalam Akta Pendirian Yayasan Tanjak Bertuah Riau yang dibuat oleh Notaris Agustina Dermawati, S.H., M.Kn. dan telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0002783.AH.01.04 Tahun 2026, tertanggal 26 Januari 2026, serta terdaftar dengan Nomor Pendaftaran 502601271402733.
Dengan terbitnya pengesahan ini, Yayasan Tanjak Bertuah Riau secara sah dapat menjalankan seluruh aktivitas kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yayasan Tanjak Bertuah Riau didirikan dengan tujuan bergerak di bidang sosial, pendidikan, budaya, keagamaan, dan lingkungan, serta berkomitmen memberikan kontribusi nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Riau.
Ketua Yayasan Tanjak Bertuah Riau, Hamdi Ramadhan yang akrab disapa Andi Champay, menyampaikan bahwa pengesahan badan hukum ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi sekaligus membangun kepercayaan publik.
“Legalitas ini menjadi fondasi penting bagi yayasan untuk menjalankan program-program secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Hamdi Ramadhan, Kamis (29/1/2026).
Dalam waktu dekat, Yayasan Tanjak Bertuah Riau akan memfokuskan kegiatan pada bidang sosial, di antaranya melalui program berbagi yang dikemas dalam kegiatan “Jumat Berkah”, sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, yayasan juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, baik unsur pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat luas, guna memperluas manfaat program dan memperkuat dampak sosial yang berkelanjutan.

Komentar
Posting Komentar