Jaka Marhaen, SH: Perlunya Edukasi Lebih Lanjut, agar Karya Jurnalistik Tidak bercampur aduk Dengan Pemerasan.
Informasi Publik | Pekanbaru-Menanggapi polemik yang terjadi saat ini terkait penanganan seorang oknum wartawan oleh aparat penegak hukum di Pekanbaru, maka perlu adanya upaya pemahaman yang utuh agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Riau, Rio Kasairy, melalui Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau, Jaka Marhaen, S.H., dimana dalam sistem hukum di Indonesia telah diatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik, namun di sisi lain terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar dengan.dasar Kode etik Jurnalistik, Jum'at (27/03/2026).
“Undang-Undang Pers memang memberikan perlindungan terhadap produk jurnalistik. Maksudnya, bila seorang wartawan menjalankan tugasnya secara profesional dalam bentuk karya tulis atau pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers,” ujar Jaka Marhaen, SH.
Namun demikian ia menegaskan, bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat absolut.
“Perlu digaris bawahi, perlindungan itu melekat pada karya jurnalistik, bukan pada perbuatan yang menyimpang dari profesi. Jika ada oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan tindakan seperti meminta sejumlah uang dengan imbalan pemberitaan tidak dipublikasikan, maka itu sudah keluar dari koridor jurnalistik dan masuk ke ranah pidana,” tegasnya.
Jaka menambahkan, dalam konteks seperti itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena yang diproses bukanlah produk pers, melainkan dugaan tindak pidana.
“Ini yang harus dipahami bersama. Jangan semua hal ditarik ke ranah pers. Ketika sudah ada unsur pemerasan atau tekanan untuk keuntungan pribadi, maka itu bukan lagi dilindungi Undang-Undang Pers, tetapi menjadi objek hukum pidana,” lanjutnya.
Ia juga menghimbau agar seluruh pihak, baik jurnalis maupun aparat, tetap menjaga profesionalitas dan tidak saling memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
“Jurnalis harus bekerja sesuai kode etik dan tidak menyalahgunakan profesinya. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus transparan dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap pers,” jelas Jaka.
Di akhir pernyataannya, Jaka Marhean menekankan akan pentingnya edukasi lebih lanjut agar masyarakat tidak salah memahami batas antara kebebasan pers dan pelanggaran hukum.
“Perlu diedukasi edukasi lebih lanjut, bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas yang artinya Ada aturan, ada etika, dan ada hukum yang harus dihormati bersama,” tutupnya.
Editor: Gurgur Saut.
Komentar
Posting Komentar