Diduga Demi Target Produksi, Ponton PIP Melalui Mitra PT Timah di Laut Sampur Tanpa Standar – Nyawa Penambang di Ambang Bahaya: Dugaan Melanggar Regulasi ESDM
Informasi Publik | Pangkalpinang ,- Dugaan ponton isap produksi (PIP) milik mitra PT Timah Tbk yang beroperasi di laut sampur Air Itam, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, diduga beroperasi tanpa Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan tidak memenuhi standar penilaian teknis perusahaan. Dugaan menunjukkan perusahaan lebih memprioritaskan pencapaian target produksi daripada keselamatan para penambang, kondisi yang dinilai melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan secara rinci diatur dalam Kepmen ESDM tersebut, yang sering disebut sebagai pedoman "Good Mining Practice". Peraturan ini mencakup delapan lampiran yang mengatur berbagai aspek operasional, antara lain administrasi perizinan, teknik pertambangan, K3, Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), pengelolaan lingkungan, hingga reklamasi. ...