Gawat!!! Aktifitas Galian C Ilegal Bebas Beraktifitas Diwilayah Hukum Polres Dumai APH Bungkam Seolah Tak Berkutik Menindaklanjutinya
DUMAI-(IP),-Terpantau kembali oleh tim media pada saat melakukan investigasi ke Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Barat, kota Dumai .pada hari Sabtu (30/7/2025), tampak sebuah Kuary galian c tanah timbun yang sangat ramai dimasuki dan antrian truk cold diesel.
Dari informasi masyarakat sekitar dipertanyakan oleh salah seorang warga berinisial S yang berada di sekitar dekat Kuary galian c ilegal tersebut " Kuari ini setau saya pemiliknya pak Zulfikar lebih dikenal dengan pak Panjul,sudah lama juga jalan Kuarynya dan ramai truck truck ngambil tanah di kuary itu"jelas warga yang tidak ingin disebut namanya.
Saat tim sudah dapat nomor kontak yang disampaikan bahwa itu pemiliknya nya bernama Panjul Alias Zulfikar tim langsung menghubungi untuk memastikan apa benar aktifitas galian c ilegal yang sedang beroperasi di Jalan Tuanku tambusai, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Barat, kota Dumai apa benar miliknya melalui nomor Whatsapp 0812-2081-9XX tanggapan nya mengakui itu miliknya"ya benar itu kuari milik saya yang baru beroperasi 3 hari karna sering hujan dan libur sebelumnya.Jelas Panjul Alias Zulfikar selaku pemilik kuari galian c ilegal dijalan tuanku Tambusai, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Walau sudah jelas galian c ilegal milik Panjul Alias Zulfikar melanggar Undang - undang Pasal 158 dan Pasal 161 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Padahal tampak jelas puluhan truk cold diesel pengangkut tanah,yang keluar masuk lokasi mengganggu akses jalan disepanjang Jalan Kota Dumai menuju lokasi galian c ilegal miliknya yang membuat jalan menjadi bertebaran debu,tanah yang berjatuhan, serta merusak jalan hingga hancur berlobang mengganggu pemandangan masyarakat yang berkendaraan menggunakan sepeda motor ataupun mobil..namun tidak ada upaya dari APH Setempat untuk menertibkan maupun menindaklanjuti nya khususnya Polres Dumai dan Polsek Dumai Barat.
Dari data yang didapat oleh tim media di kuari galian c ilegal milik Panjul alias Zulfikar tersebut,tim akan melakukan konfirmasi kepada APH Setempat baik Polsek Dumai Barat , Polres Dumai dan Kepada Polda Riau agar dapat di tertib kan dan di tindak lanjut terkait aktifitas galian c ilegal, sehingga tidak menggangu akses jalan masyarakat atas lalu lalang nya puluhan cold diesel,dan tidak ada lagi bertebaran debu di sepanjang Jalan. Hingga diterbitkan pemberitaan ini tim media akan memantau perkembangan dari aktifitas galian c ilegal milik Panjul Alias Zulfikar tersebut.
Bersambung.......
Laporan Tim

Komentar
Posting Komentar