Terungkap Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Inhu, simpang granit.Di duga dilindungi APH.
INFORMASI PUBLIK|INHU,– Sebuah operasi investigasi gabungan antara LSM dan jurnalis lokal berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Simpang Granit, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dari hasil penelusuran lapangan pada Jumat (18/10/2025), ditemukan indikasi kuat adanya jaringan mafia BBM yang beroperasi secara terselubung dengan tujuan pendistribusian ilegal ke wilayah Pekanbaru.
Di lokasi yang menyerupai gudang industri itu, tim menemukan sebuah tangki besar berkapasitas sekitar 16.000 liter dengan logo Pertamina Industri milik PT Fattan Anugrah Sajagat berwarna putih dan biru tua. Tak jauh dari situ, terlihat pula truk tangki bertuliskan Pertamina Industri dengan nomor polisi BM 8613 NO, diduga sebagai kendaraan utama pengangkut BBM bersubsidi yang diselewengkan.
Sumber lapangan menyebutkan, kegiatan bongkar muat di gudang tersebut berlangsung nyaris setiap hari hingga larut malam. Gudang itu disebut-sebut dikelola oleh individu berinisial N/S dan Eka (sopir), dengan pengawas lapangan bernama Toni, sementara pemilik utama yang berada di Pekanbaru disebut berinisial B.
BBM bersubsidi yang ditampung di lokasi itu diduga kuat dikumpulkan dari beberapa SPBU di sekitar Inhu, sebelum dialirkan ke gudang lain di Pekanbaru yang menjadi pusat operasi jaringan mafia energi. Selama pemantauan beberapa jam, tim investigasi mendapati aktivitas pemindahan bahan bakar dari baby tank ke tangki besar secara berulang, tanpa pengawasan aparat dan tanpa izin resmi.
Temuan ini mengindikasikan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan sementara, melainkan pusat distribusi ilegal yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Pakar Hukum: Ini Kejahatan Terorganisir yang Menggerogoti Hak Rakyat
Menanggapi temuan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Rizky, S.H., M.H., menilai praktik penimbunan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan pelanggaran administratif. Ini kejahatan terstruktur yang merampas hak masyarakat kecil. BBM bersubsidi dibiayai dengan uang rakyat dan seharusnya diperuntukkan bagi yang membutuhkan, bukan dijadikan komoditas untuk keuntungan pribadi,” tegasnya dalam sebuah Webinar Pemberdayaan ESDM, pertengahan September lalu.
Ia menambahkan, pola penyelewengan semacam ini umumnya melibatkan mata rantai yang sistematis, mulai dari pengambilan di SPBU, pengangkutan dengan truk tangki, hingga penyimpanan di gudang ilegal. Semua pelaku dalam rantai tersebut, lanjutnya, bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana berat.
Desakan Publik: Tindak Tegas, Jangan Ada Toleransi
Masyarakat dan kalangan media menyerukan agar penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini. Mereka menilai praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepentingan publik, karena menimbulkan kelangkaan buatan dan lonjakan harga bahan pokok di daerah.
Warga pun diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penjualan atau penimbunan BBM bersubsidi kepada aparat berwenang.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis gelap energi, agar subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat tidak lagi jatuh ke tangan oknum yang haus keuntungan pribadi.
Editor : Redaksi

Komentar
Posting Komentar